Misi
Transparansi Sakti dalam menjalankan tugas kepada Konstituen yang berorientasi pada participatory public.
[Daya Sakti Transparan]
Sesuai amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan bahwa pelaporan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik kepada DPRD. Hal ini mewajibkan seluruh badan dan lembaga termasuk DPRD untuk menerapkan keterbukaan informasi kepada Masyarakat Kota Blitar luas. Komitmen untuk mewujudkan parlemen yang modern melalui keterbukaan informasi. salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi kinerja khususnya DPRD Kota Blitar terhadap kosntituennya dalam pelayanan sudah tentu harus mekibatkan pembangunan akuntabilitas, pelaporan kinerjam dan implementasi keterbukaan informasi seluasluasnya.
Tentunya, dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsi sebagai salah satu aktor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah haruslah melibatkan Masyarakat Kota Blitar dalam menjalankannya. Adanya unsur Masyarakat Kota Blitar yang dilibatkan adalah salah satu bentuk nyata Masyarakat Kota Blitar sebagai kontrol sosial dan subjek pembangunan. Partisipasi adalah hak politik yang sebetulnya sudah dijamin dalam berbagai ketentuan perundangundangan, namun jaminan itu tidak pernah dirumuskan secara operasional. Sehubungan dengan hal itu, maka partisipasi justru harus dituntut, dan komunitas yang terlibat dalam gerakan pembaruan politik di negeri ini menuntutnya dalam bentuk jaminan dalam format yang lebih operasional (tepat guna). Konsep partisipasi dalam perkembangannya memiliki pengertian yang beragam walaupun dalam beberapa hal memiliki persamaan. Dalam pembangunan yang demokratis, terdapat tiga tradisi partisipasi yaitu partisipasi politik, partisipasi sosial dan partisipasi warga
Sebagai bentuk partisipasi politik, Masyarakat Kota Blitar mempunyai hak untuk melakukan interaksi individu maupun kelompok dalam mempengaruhi wakilwakil dalam Pemerintah Kota Blitar, hal inilah yang harus diakomodasi sebagai bentuk keterwakilan Masyarakat Kota Blitar dalam kepentingan Pemerintah Kota Blitar. Selanjutnya adalah partispasi sosial, dalam konteks pembangunan diartikan sebagai keterlibatan Masyarakat Kota Blitar terutama yang dipandang sebagai pewaris pembangunan dalam kuonsultasi atau pengambilan keputusan di semua tahapan siklus pembangunan (Stiefel dan Wolfe,1994).
Berdasarkan ketiga konsep diatas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah haruslah melibatkan partisipasi dalam lingkup politik, sosial, dan warga. Adanya partisipasi yang maksimal dalam Masyarakat Kota Blitar sangat menentukan keberhasilan kinerja yang diformulasikan berdasar tingkat kebutuhan Masyarakat Kota Blitar akan banyak bidang. Keterlibatan Masyarakat Kota Blitar sangat menentukan pembangunan dikarenakan Masyarakat Kota Blitarlah yang akan merasakan dampak dari kebijakan yang dijalankan. Dengan adanya sinergitas antara lembaga Pemerintah Kota Blitar dan Masyarakat Kota Blitar maka pembangunan akan berjalan maksimal dan transparansi kepada Masyarakat Kota Blitar dapat tersampaikan dengan maksimal. Adanya partisipasi merupakan salah satu dari bentuk demokrasi yang berkedaulatan pada rakyat yaitu “dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat”.