Misi

Konstruktif Sakti didalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagai dewan Public Servant;

[Daya Konstruktif sakti]

Daya Sakti Public Servant adalah konsep yang menekankan pelayanan publik yang dilakukan oleh birokrat atau pegawai negeri untuk melayani kepentingan Masyarakat Kota Blitar. daya sakti ini menekankan pentingnya birokrat memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat Kota Blitar dan bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Hal ini juga mencakup konsep “public service motivation” (PSM) yang menekankan motivasi pelayanan publik sebagai kebutuhan aktualisasi diri. daya sakti ini merupakan bagian dari paradigma New Public Service yang menekankan bahwa birokrasi adalah alat untuk melayani kepentingan rakyat dan demokrasi kewarganegaraan. Berbicara mengenai PSM, dalam penelitian Perry (1990), mengungkapkan motivasi individu yang terdapat dalam pelayanan sektor publik, yaitu: Rational (rasionalitas yang alami, atau motif biasanya diartikan sebagai kesatuan dari altruistis atau sikap mementingkan kepentingan orang lain). NormBased (keinginan untuk melayani kepentingan publik merupakan satu nilai integral yang menciptakan PSM). Affective (komitmen terhadap program publik karena identifikasi diri sendiri dengan program tersebut).

Dalam konteks Birokrasi Kepemimpinan, terdapat juga konsep “Servant Leadership” yang menekankan pada pelayanan dan pemberian prioritas kepada kebutuhan orang lain, di mana seorang pemimpin diharapkan untuk memimpin dan melayani dalam harmoni. daya sakti “Public Servant” dan “Servant Leadership” keduanya menekankan pada pelayanan dan pengabdian kepada Masyarakat Kota Blitar atau orang lain, baik dalam konteks birokrasi maupun kepemimpinan.

Untuk menciptakan pelayanan dan pengabdian kepada Masyarakat Kota Blitar, dibutuhkan upaya "konstruktif" dalam menjalankan hak dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar mengacu pada pendekatan yang proaktif, transparan, dan bertujuan untuk memajukan kepentingan Masyarakat Kota Blitar. DPRD Kota bLITAR memiliki hak interpelasi, yang memungkinkan untuk meminta keterangan dari Pemerintah Kota Blitar mengenai kebijakan yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada Masyarakat Kota Blitar. Dalam paradigma New Public Service, konsep ini menekankan bahwa birokrasi adalah alat bagi rakyat dan harus tunduk kepada suara rakyat, asalkan suara tersebut rasional dan sah. Dengan definisi tersebut, menjalankan hak dan wewenang DPRD secara konstruktif melibatkan pembentukan peraturan daerah, pengawasan terhadap Pemerintah Kota Blitar daerah, serta upaya untuk memajukan kesejahteraan Masyarakat Kota Blitar dan mematuhi prinsip demokrasi. Pendekatan konstruktif ini juga mencakup keterlibatan aktif warga negara dalam pengambilan kebijakan dan menjaga prinsip demokrasi kewarganegaraan. Dengan demikian, terminologi "konstruktif" dalam konteks ini menekankan pentingnya DPRD sebagai representatif Masyarakat Kota Blitar untuk bertindak secara proaktif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang baik, demi kemajuan dan kesejahteraan Masyarakat Kota Blitar.

Dalam konteks daya sakti Public Servant, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran sebagai pelayan publik yang harus menjalankan tugas dan wewenangnya dengan penuh tanggung jawab. Hak dan wewenang DPRD, seperti hak interpelasi dan fungsi pengawasan, harus dilaksanakan demi pelayanan yang baik kepada Masyarakat Kota Blitar. Hal ini mencakup melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undangundang, APBD, dan kebijakan Pemerintah Kota Blitar, serta memastikan transparansi, akuntabilitas, dan sinergi antara birokrasi dan Masyarakat Kota Blitar. Dengan demikian, konsep Public Servant menekankan pentingnya DPRD sebagai lembaga pelayan publik untuk menjaga kepentingan Masyarakat Kota Blitar dan memberikan pelayanan yang profesional, efektif, dan transparan. 

Daftar Misi

MISI 01

SINERGIS SAKTI

MISI 02

Aspiratif Sakti

MISI 03

Konstruktif Sakti

MISI 04

Transparansi Sakti

MISI 05

Integrasi Sakti