Visi

Kolaborasi kepemudaan yang daya SAKTI untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Kota Blitar Menuju Good Governance dan Clean Government

ALUR PROGRAM DAYA JUANG SAKTI ASPIRATIF

  Alur program penjaringan aspirasi ini diawali dengan penjemputan aspirasi kepada Masyarakat Kota Blitar/konstituen. Program penjaringan ini dilaksanakan melalui 2 metode yaitu metode offline (tatap muka/pertemuan/dialog) dimana DPRD mendatangi secara langsung Masyarakat Kota Blitar untuk berdiskusi mengenai permasalahan yang ada sehingga permasalahan tersebut diketahui langsung oleh wakil rakyat. Metode kedua yaitu metode online dimana nanti akan memanfaatkan platform website, gform, dan whatsapp. Metode online ini guna mendukung percepatan penyerapan aspirasi dimana era saat ini sudah memasuki era digital untuk meningkatkan tingkat efektifitas dan efisiensi. Selain untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi, adanya platform yang disediakan untuk serap aspirasi online ini mendukung adanya serap aspirasi secara konvensional (offline) guna menyongsong era digitalisasi pelayanan publik di Kota Blitar.

  Hal yang selanjutnya dilakukan adalah pengkajian regulasi yang meliputi formulasi regulasi untuk penyelesaian permasalahan yang ada di Kota Blitar. DPRD Kota Blitar sebagai lembaga legislasi sudah seharusnya mengeluarkan/membentuk regulasi yang sesuai dengan permasalahan prioritas di Kota Blitar untuk terus berbenah. Tentunya permasalahan prioritas tersebut menjadi fokus utama pembangunan Kota Blitar melelui pembentukan regulasi yang 26 berpihak kepada Masyarakat Kota Blitar. Bukan hanya formulasi regulasi, DPRD Kota Blitar juga harus peka terhadap regulasi yang sudah tidak relevan dengan keadaan saat ini, hal ini bisa dilakukan dengan melakukan reformulasi regulasi yang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pelaksanaan kebijakan yang lebih efektif dan efisien.

  Setelah mendapat persetujuan oleh Dewan selanjutnya akan diadakan rapat pembahasan dengan OPD terkait untuk membahas mengenai program, anggaran, dan kelompok sasaran kebijakan tersebut. Hal ini merupakan satu hal yang sangat penting karena program, anggaran, dan kelompok sasaran kebijakan harus dibahas secara intensif demi efektifitas kebijakan yang akan diberlakukan.

  Selanjutnya setelah program, anggaran, dan kelompok sasaran telah disepakati/disetujui maka akan ada realisasi kebijakan. Dengan adanya perencanaan yang matang maka realisasi kebijakan ini dapat berjalan secara maksimal.

  Dalam tahapan ini DPRD Kota Blitar harus melaksakan fungsi pengawasan dengan maksimal. hal yang pertama harus dilakukan adalah memahami ruang lingkup pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan oleh DPRD Kota Blitar. Sebagaimana diamanatkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), 27 yang telah dibuat bersama dengan Kepala Daerah. Di dalam penjelasan umum undang undang tersebut diterangkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan APBD yang dilakukan oleh DPRD merupakan hak setiap anggota DPRD dalam rangka memperjuangkan kepentingan Masyarakat Kota Blitar, termasuk di daerah pemilihannya.

  Preliminary Control, Interim Control, dan Post Control adalah konsep dalam manajemen kontrol yang merujuk pada tahapantahapan pengendalian dalam siklus manajemen. Berikut adalah penjelasan singkat untuk setiap konsep tersebut:

a. Preliminary Control:

  Preliminary control merujuk pada tindakan pengendalian yang dilakukan sebelum suatu kegiatan dimulai atau proyek dimasuki tahap utama. Serta mencegah kemungkinan masalah dan kesalahan sejak awal. Memberikan kerangka kerja dan parameter awal untuk memastikan bahwa suatu kegiatan atau proyek dapat berjalan sesuai rencana.

  Contoh: Penetapan aturan, kebijakan, dan pedoman awal, perencanaan risiko, dan penilaian ketersediaan sumber daya.

b. Interim Control:

  Interim control terjadi selama pelaksanaan suatu kegiatan atau proyek, di antara tahap awal dan penyelesaian. Memastikan bahwa proyek atau kegiatan tetap sesuai dengan rencana, mengidentifikasi masalah atau deviasi segera, dan mengambil tindakan korektif sebelum masalah menjadi lebih besar.

  Pemantauan berkala terhadap progres proyek, analisis varian antara rencana dan kinerja aktual, dan peninjauan rutin.

c. Post Control:

  Post control terjadi setelah suatu kegiatan atau proyek selesai. Ini melibatkan evaluasi kinerja dan pembelajaran dari pengalaman untuk perbaikan di masa depan. Menganalisis keseluruhan hasil dan kinerja, mengidentifikasi pembelajaran yang dapat diambil, dan menyusun rekomendasi atau perbaikan untuk proyek atau kegiatan berikutnya.

  Audit pasca-proyek, analisis return on investment (ROI), dan pembuatan laporan evaluasi.

  Tahapan akhir dalam program ini adalah adanya akuntabilitas dan transparansi yang dipublikasi kepada Masyarakat Kota Blitar mengenai kebijakan yang telah dijalankan. Adanya transparansi ini diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepercayaan Masyarakat Kota Blitar kepada lembaga pemerintah daerah yang juga dilibatkan sebagai subjek pembangunan dengan mekanisme bottom up.

  Permasalahan di tiaptiap klaster/bidang harus berangkat dari aspirasi Masyarakat Kota Blitar. Aspirasi tersebut dikaji oleh DPRD berdasarkan regulasi (terutama Peraturan Daerah/Peraturan Wali Kota). Aspirasi yang diterima harus diperkuat oleh legal standing/dasar hukum beserta anggaran daerah yang disetujui oleh DPRD. Aspirasi yang diwujudkan dalam bentuk program daerah akan lebih baik apabila bersifat timbal balik yaitu menambah income/pendapatan asli daerah (PAD). Selanjutnya,aspirasi yang diwujudkan dalam bentuk program daerah yang didukung dengan anggaran daerah maka harus direalisasikan secara transparan dengan pengawasan yang melibatkan Masyarakat Kota Blitar. Sehingga tercipta sistem Pemerintah Kota Blitar yang baik dan bersih.

Fokus Isu

1
[Daya berdaya SAKTI]
2
[Daya kembang SAKTI]
3
[Daya Tumbuh SAKTI]
4
[Daya Inklusif dan kolaborasi SAKTI]